Senin, 1 September 2025, supervisi PAI di kelas 8F bersama Bu Imroatul.
Siswa diajak murojaah QS. Al-Maidah 90–91 tentang larangan miras dan judi.
Guru membagi siswa dalam 5 kelompok untuk membuat mind mapping, poster digital, dan orasi pencegahan Miras, Judi, Zina, Narkoba dan Pertengkaran.
Guru berkeliling memastikan diskusi berjalan baik. Dan setiap kelompok menyelesaikan tugasnya. Hasil karya kemudian dipresentasikan dan dikumpulkan.
Pembelajaran berlangsung aktif, kolaboratif, memanfaatkan aplikasi digital, serta menanamkan pemahaman tentang larangan miras, judi, zina, narkoba, dan pertengkaran.